Lindungi Masyarakat Kecil, Cakupan Advokasi Hukum Mesti Diperluas

Hukum. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Lindungi Masyarakat Kecil, Cakupan Advokasi Hukum Mesti Diperluas

M Sholahadhin Azhar • 17 April 2026 23:08

Jakarta: Lembaga bantuan hukum diharapkan tidak hanya memberikan pendampingan kepada isu-isu yang viral. Pendampingan hukum harus dirasakan lebih luas oleh seluruh rakyat yang membutuhkan keadilan.

“Kami mendorong agar advokasi hukum tidak hanya fokus pada isu yang viral. Masih banyak masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan, tetapi tidak mendapat sorotan,” ujar Ketua Umum Jaringan Aksi Jaga Kedaulatan Rakyat (Jagara), Kahpril Gibran, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 17 April 2026.

Salah satu lembaga yang disorot, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sebagai lembaga bantuan hukum, dinilai punya peran strategis dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

"Oleh karena itu, independensi dan profesionalitas YLBHI menjadi hal yang penting untuk dijaga,” ucap Gibran. 
 


Dia meminta lembaga itu lebih aktif hadir di tengah masyarakat. Terutama, dalam mendampingi kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

“Kehadiran langsung di tengah masyarakat menjadi penting agar fungsi pendampingan dapat dirasakan secara nyata,” ujar Gibran. 


Hukum. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Gibran juga mendorong lembaga itu mengawal berbagai kasus besar secara konsisten. Hal ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Di samping itu, Gibran menilai setiap lembaga bantuan hukum harus melakukan keterbukaan informasi kepada publik. Keterbukaan informasi ini penting sebagai bagian dari akuntabilitas yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.

“Transparansi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik,” kata Gibran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)