Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026. Persidangan akan berlangsung secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Ferdy Ferdian Isnartanto, mengatakan, sidang perdana nantinya akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andri Yunus.
?"Itu agendanya pembacaan surat dakwaan," ujar Ferdy, dalam program Headline News Metro TV, 16 April 2026.
Keempat terdakwa diketahui merupakan anggota
TNI, sehingga perkara ini berada dalam kewenangan pengadilan militer. Ferdy menegaskan bahwa penanganan kasus ini di pengadilan militer telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan sejumlah pihak agar kasus dialihkan ke pengadilan umum dinilai tidak tepat, karena tidak sesuai dengan yurisdiksi yang mengatur perkara militer.
Pengadilan militer memiliki kewenangan penuh dalam proses hukum, termasuk penahanan, pengelolaan barang bukti, hingga administrasi berkas perkara. Sementara itu, pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi tanggung jawab Oditur Militer Jakarta.
"Namun untuk pemanggilan para saksi dan para terdakwa tetap menjadi kewenangan dari Oditur Militer Jakarta. Jadi kami hanya untuk menggelar, menyampaikan, setelah kami membuat rencana sidang, kami akan mengirimkan ke Odmil, Odmil nanti akan memanggil para terdakwa dan para saksi di dalam persidangan," ucap Ferdy.