Ilustrasi. Foto: Dok MI
PIP September 2026 Cair, Berapa yang Didapat Siswa SD, SMP, SMA?
Eko Nordiansyah • 17 September 2026 12:42
Jakarta: Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status siswa.
PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan untuk membantu biaya personal pendidikan dan mendukung keberlanjutan sekolah hingga jenjang menengah.
Besaran dana PIP
Berikut besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:- SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225 ribu.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375 ribu.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900 ribu.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Siapa yang berhak menerima?
PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin serta kelompok dengan kondisi khusus. Penerima PIP antara lain:- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Anak putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik dengan kelainan fisik atau korban musibah.
- Peserta didik dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK.
- Peserta didik yang tinggal di daerah konflik.
- Peserta didik dari keluarga terpidana atau yang berada di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta didik yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara cek penerima PIP
Peserta didik atau orang tua dapat mengecek status PIP melalui SIPINTAR pada laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu mengisi kode verifikasi dan klik “Cek Penerima PIP”.Pengecekan dilakukan untuk memastikan status penerima sekaligus mengetahui besaran bantuan sesuai jenjang pendidikan dan status siswa. (Hasri Khairunnisa)