Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok OJK.
OJK Perkuat Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM
Husen Miftahudin • 11 August 2026 18:29
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penguatan ekosistem dan akses pembiayaan UMKM sebagai salah satu program utama. Langkah tersebut dilakukan dengan memperluas akses informasi keuangan, menyederhanakan pembiayaan, serta memperkuat infrastruktur pendukung UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK terus mendorong industri jasa keuangan memberikan dukungan lebih besar kepada sektor UMKM.
"Kita banyak dukungan untuk UMKM dan kita mengarahkan seluruh industri untuk mendukung UMKM di Indonesia. Ini sejalan dengan pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang sangat mendukung bagaimana sektor jasa keuangan juga mempunyai keberpihakan dan dukungan terhadap UMKM di Indonesia," ucap Friderica dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Salah satu tantangan dalam pengembangan UMKM adalah masih terbatasnya ketersediaan informasi keuangan usaha. OJK mencatat hanya 3,51 persen UMKM yang memiliki informasi mengenai arus kas.
Menurut Friderica, kepemilikan laporan keuangan menjadi salah satu faktor penting agar UMKM dapat terhubung dengan sektor perbankan dan memperoleh akses pendanaan.
OJK juga memberikan dukungan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang mencatat dan menampilkan informasi pinjaman atau pembiayaan dengan nilai akumulasi di atas Rp1 juta.
Informasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pengembangan UMKM sekaligus membantu sektor jasa keuangan dalam menilai kebutuhan pembiayaan pelaku usaha.
Perluas akses pembiayaan UMKM
OJK turut memperluas akses pembiayaan UMKM melalui implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Selain itu, OJK memperkuat fondasi informasi dan infrastruktur perkreditan melalui pemanfaatan alternatif data serta segmentasi dan profiling UMKM.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem informasi yang lebih kuat sehingga kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipetakan dengan lebih baik.
OJK juga memperluas dukungan melalui lebih dari 500 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai kabupaten dan kota.
Melalui jaringan tersebut, OJK mendorong program pertemuan antara UMKM dengan lembaga keuangan. Pelaku usaha yang mengikuti forum tersebut terlebih dahulu dikurasi oleh pemerintah daerah.

(Ilustrasi UMKM. Foto: Freepik/Pikisuperstar)
SLIK jadi perhatian dalam akses pendanaan
Friderica mengatakan akses pembiayaan UMKM masih menghadapi sejumlah kendala. Dalam setiap forum pertemuan, tidak semua UMKM yang mengikuti kegiatan dapat memenuhi kriteria untuk memperoleh pembiayaan.
"Memang salah satu kendala, biasanya yang masuk dalam kriteria (UMKM) untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen. Mungkin ada catatan SLIK-nya dan lain-lain (sehingga tak memperoleh pendanaan dari bank). Karena itu, dukungan OJK juga banyak dilakukan terutama juga salah satunya melalui pembaruan melalui SLIK tersebut," ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Menurut dia, pembaruan dan pemanfaatan informasi dalam SLIK menjadi salah satu bagian dari upaya OJK memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
Selain pembiayaan, OJK menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam pengembangan ekosistem UMKM. Salah satu fokusnya ialah mencegah pelaku UMKM mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal.
Friderica mengatakan sebagian pelaku UMKM masih memperoleh pendanaan melalui jalur ilegal. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat menimbulkan risiko bagi pelaku usaha.
"Perlu kita jaga bersama saudara-saudara kita pemilik UMKM supaya jalur itu benar ke sektor jasa keuangan yang legal, formal, dan jelas," tegas dia. OJK mendorong pelaku UMKM memanfaatkan layanan jasa keuangan yang legal dan formal untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha.