Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. Foto: Antara.
KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana
Anggi Tondi Martaon • 11 August 2026 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Aliran uang yang dimaksud yaitu dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Taufik mengatakan penyidik KPK menduga Lisa Mariana menerima aliran uang kasus Bank BJB dari pihak yang menggunakan nama orang lain atau nomine. Hal itu tengah didalami.
Baca Juga :
KPK Buka Peluang Kembali Periksa Ridwan Kamil
Selain Lisa, dia mengatakan KPK tengah menelusuri aliran uang kasus tersebut kepada pihak lain. Salah satunya, pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
.jpg)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Antara.
Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Lembaga Antirasua itu menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025. Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.