Ditjen Bina Pemdes Percepat Penegasan Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahamd P Bolombo

Ditjen Bina Pemdes Percepat Penegasan Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

Achmad Zulfikar Fazli • 29 April 2026 14:55

Manado: Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Program ini dilaksanakan selama lima tahun dari 2025 - 2029.

Dalam program ILASPP, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia. Pada tahun pertama, ditetapkan tiga kabupaten sebagai lokasi percepatan penegasan batas desa, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli Toli di Sulawesi Tengah.

“Kami berharap dalam proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahamd P Bolombo, saat pembukaan Kick off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah ILASPP Tahun Anggaran 2026, di Manado, Rabu, 29 April 2026.

La Ode menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupaten tersebut belum memiliki batas desa secara definitif atau belum ada peraturan bupati tentang batas desa. Dia meminta para bupati dari tiga kabupaten itu dan para pihak terkait untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan teknis penegasan batas desa.

Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Terdiri atas 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, 154 desa di Kabupaten Donggala, dan 103 desa di Kabupaten Toli Toli.

Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan, serta penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.

“Saya sampaikan juga pesan juga kepada para Bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerjasama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat,” kata La Ode.


Ilustrasi. Medcom

 

Baca Juga: 

Kemendagri Dorong Desa Terus Tingkatkan Kualitas Tata Kelola

La Ode menambahkan sejalan perundang-undangan, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa. Dengan demikian, desa harus memiliki batas desa secara definitif.

“Untuk mendukung kepentingan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan regulasi terkait pedoman penetapan dan penegasan batas desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujar dia.

Berdasarkan data, progres capaian penegasan batas desa yang telah dilaporkan kepada Kemendagri terkait progres capaian penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia adalah sejumlah 10.909 desa atau mencapai 14,49 persen dari total desa di Indonesia.

“Namun hingga saat ini Pemerintah Daerah belum semua menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa beserta data dukung hasil penegasan batas desa,” papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)