Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Indekos Jaksel

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum bersama tersangka dan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan dari dua rumah kos di kawasan Jakarta Selatan. Foto: dok. Antara.

Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Indekos Jaksel

Gabriella Thesa Widiari • 19 August 2026 11:20

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar praktik industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di dua indekos di kawasan Jakarta Selatan. Dua orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.

"Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa para tersangka melakukan proses peracikan secara mandiri di kos yang berukuran terbatas dan diedarkan secara terselubung melalui akun media sosial dengan sasaran konsumen berusia muda," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum, dilansir dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Adapun tersangka yang ditangkap yaitu Q, 23 tahun dan A, 24 tahun. Polisi juga menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 487,38 gram beserta peralatan raciknya.

Indah menjelaskan, pengungakpan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan. Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 di kawasan Jagakarsa. 

Polisi mengamankan tersangka Q. Serta barang bukti tembakau sintetis seberat 101,28 gram, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan satu unit telepon seluler.

"Tersangka Q mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dengan sistem "tempel" di lokasi tertentu dan menjualnya kembali menggunakan metode serupa," kata Indah.

Pengungkapan kedua berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, di sebuah rumah kos di kawasan Pasar Minggu. Di situ Polisi meringkus tersangka A dan menemukan tembakau sintetis dengan berat total 386,1 gram.


Ilustrasi tembakau sintetis. Foto: dok. Medcom.

Selain tembakau siap edar, polisi menyita bahan baku dan alat produksi. Antara lain 330 gram tembakau murni, tiga botol liquid vape berisi bibit sintetis, dua botol alkohol, bahan prekursor, timbangan elektrik, seperangkat alat masak/peracik, serta telepon seluler.

"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk transaksi melalui media sosial dengan sistem transfer dan pengambilan barang menggunakan metode mapping," kata Indah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan guna membongkar jaringan sindikat di atasnya. 

(Gabriella Thesa Widiari)