Biar Gak 'Keder', Simak Cara Login Coretax

Ilustrasi. Foto: Pajak.go.id

Biar Gak 'Keder', Simak Cara Login Coretax

Husen Miftahudin • 18 December 2025 19:37

Jakarta: Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu resmi meluncurkan platform perpajakan digital yakni Coretax. Layanan ini menjadi layanan kepada para Wajib Pajak (WP) untuk melakukan proses administrasi perpajakan berbasis teknologi digital.
 

Apa itu Coretax?


Melansir laman DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Coretax adalah sebuah sistem administrasi layanan yang memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk melakukan aktivitas bisnis perusahaan atau individu seperti, pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
 

Syarat menggunakan Coretax


Bagi para WP yang kini menggunakan Coretax, sebelum masuk pada layanan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
  • Sudah melakukan/memiliki akun DJP Online.
 
Baca juga: Apa Itu Akses Simulator SPT Coretax? Simak Fitur dan Cara Pakainya!


(Ilustrasi implementasi coretax. Foto: Pajak.go.id)
 

Cara aktivasi akun Coretax


Untuk dapat login ke Coretax, Anda terlebih dahulu diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax yang cukup dengan menggunakan NPWP dengan tata cara berikut ini:
  • Buka laman Coretax DJP atau dapat akses link berikut https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  • lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
  • Masukkan NPWP dan klik Cari.
  • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
  • Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
 

Cara login akun Coretax


Setelah melakukan aktivasi akun Coretax, Anda dapat melakukan langkah berikut.
  • Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Masukkan “Kata Sandi” DJP Online.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik tombol “Login”. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)