Apa Itu Akses Simulator SPT Coretax? Simak Fitur dan Cara Pakainya!

Ilustrasi. Foto: Softwarepajak.net

Apa Itu Akses Simulator SPT Coretax? Simak Fitur dan Cara Pakainya!

Husen Miftahudin • 18 December 2025 11:15

Jakarta: Sistem perpajakan Coretax yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan kepada publik pada awal tahun 2025 lalu telah jadi salah perubahan positif dunia perpajakan di era digital di Indonesia.
 
Untuk mempermudah sosialisasi dan pemahaman penggunakan kepada masyarakat, DJP Kementerian Keuangan meluncurkan fasilitas simulator pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax.
 
Melalui fitur ini, para pelaku wajib pajak kini dapat mempelajari alur pelaporan pajak secara komprehensif dan mudah tanpa mempengaruhi data perpajakan mereka yang sebenarnya. Simulator ini menjadi solusi praktis dalam menangani kesulitan bagi pengguna yang belum terbiasa menggunakan Coretax.
 
Adapun tata cara yang dapat dilakukan oleh Anda untuk dapat mengakses fitur Simulator SPT Coretax sebagai berikut:
 

Cara menggunakan Simulator SPT Coretax

 

1. Lakukan pendaftaran akun DJP Online

Sebelum menggunakan simulator tersebut, masyarakat sebelumnya diharuskan untuk melakukan pendaftaran akun melalui DJP Online dengan mekanisme berikut.
 
  • Akses DJP Online atau dapat mengakses link berikut https://djponline.pajak.go.id.
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukan nomor NPWP.
  • Masukan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang didapatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Orang Pribadi atau KPP Wajib Pajak Badan.
  • Isi kode keamanan yang tertera.
  • Tekan “Submit”.
  • Tunggu email verifikasi aktivasi akun.
 
Baca juga: Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak


(Ilustrasi. Foto: Pajak.go.id)
 

2. Kunjungi website Simulator Coretax

Anda dapat mengunjungi situs spt-simulasi.pajak.go.id/login dan masuk menggunakan NIK Wajib Pajak. Kata sandi yang digunakan adalah: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
 
Adapun setelah melakukan hal tersebut, selanjutnya dapat menjalankan langkah berikut:
  • Buat konsep SPT di Simulator Coretax
Berbeda dengan aplikasi sesungguhnya, pengguna simulator harus terlebih dahulu membuat konsep SPT secara mandiri dengan memilih jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Tahun Pajak 2025, dan Model SPT Normal. Langkah ini akan mengarahkan pengguna ke halaman utama pengisian data.
 
  • Alur pengisian yang terpusat
Proses bisnis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax memiliki keunggulan berupa pemusatan seluruh pertanyaan dan pernyataan terkait transaksi pada Induk SPT. Sistem Coretax akan secara otomatis menentukan lampiran mana yang harus diisi berdasarkan jawaban Anda.
 
  • Bukti potong terdeteksi otomatis
Salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuan sistem mendeteksi bukti potong secara otomatis, yang akan ditarik (prepopulated) ke dalam perhitungan. Fitur ini juga ditiru oleh simulator sehingga Anda dapat melihat proses pre populated data secara langsung.
 
  • Penandatanganan menggunakan passphrase
Setelah data lengkap, Anda akan diarahkan ke tahap akhir untuk melakukan tanda tangan elektronik pada SPT, dengan menggunakan passphrase standar yang sama dengan kata sandi login.
 
Melalui fitur simulasi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui proses simulasi perpajakan digital dengan mudah tanpa perlu kesulitan. Selain itu, kehadiran Coretax sebagai salah satu bentuk nyata pemerintah untuk menciptakan sistem keuangan yang berstandar digital dan transparan berbasis teknologi. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)