Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar saat melakukan konferensi pers atas ungkap sabu dan ekstasi senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin di Banjarmasin, Selasa (7/4/202
Polairud Banjarmasin Ungkap Jaringan Narkoba Bernilai Miliaran
Lukman Diah Sari • 7 April 2026 15:41
Banjarmasin: Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan pesisir dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif petugas melalui operasi penyamaran dan pengembangan berlapis hingga ke pemasok utama.
"Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama," ujar Rein didampingi Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Dading Kalbu Adie, melansir Antara, Selasa, 7 April 2026.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar saat melakukan konferensi pers atas ungkap sabu dan ekstasi senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin di Banjarmasin, Selasa (7/4/2026). (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat lebih dari dua kilogram serta 1.670 butir pil ekstasi yang jika diuangkan bernilai miliaran rupiah. "Nilai ekonomisnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat," sebut dia.
Kapolresta menjelaskan kasus tersebut bermula pada 12 Maret 2026 saat petugas melakukan penyamaran terhadap pelaku awal yang bertransaksi narkoba di wilayah Banjarmasin. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Hasil interogasi selanjutnya mengarah kepada tersangka berinisial DW yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket sabu serta puluhan paket lainnya dengan total berat lebih dari 2 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang diduga siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.