Kepala BNN Usul Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Kepala BNN Suyudi Ario Seto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kepala BNN Usul Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Siti Yona Hukmana • 7 April 2026 15:36

Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquid di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif.

Suyudi mengatakan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 7 April 2026.

Dia menjelaskan dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius). Selain itu, Suyudi menyebut perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto saat rapat kerja pembahasan RUU Narkotika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Saat ini, teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan, di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

Suyudi menyebut zat etomidate dalam vape telah masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025. Namun, penindakan terhadap kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan. Apabila vape sebagai alatnya dilarang, kata Suyudi, peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)