Pemprov DKI Ajak Kreator Konten Perangi Hoaks lewat Cek Fakta

Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Pemprov DKI Ajak Kreator Konten Perangi Hoaks lewat Cek Fakta

Anggi Tondi Martaon • 30 July 2026 14:16

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) mengajak para kreator konten dan generasi muda menjadi garda terdepan memerangi hoaks. Hal itu bisa dilakukan dengan membiasakan cek fakta sebelum menyebarkan informasi di ruang digital.

"Hoaks tidak bisa diprediksi, ini ancaman, ini tantangan bersama. Ketika bikin ide kreatif apakah faktanya sudah bener itu harus dicek terlebih dahulu jangan sampe menyebarkan hoaks," kata Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta Syali Gestanon dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi maraknya penyebaran hoaks yang semakin sulit dikenali. Maraknya penyebaran hoaks tak lepas dari perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Syali menyebut, kemajuan teknologi AI memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, teknologi tersebut juga dapat disalahgunakan untuk membuat gambar, video, maupun audio palsu yang menyerupai kondisi sebenarnya sehingga mempercepat penyebaran informasi yang menyesatkan.

"Konten yang salah menyebar cepat, karena skala pengguna itu besar, tanpa verifikasi dan teknologi AI memudahkan gambar video audio palsu, sehingga ini membuat Indonesia darurat hoaks," ujar Syali.

Syali memaparkan, terdapat 1.923 konten hoaks yang berhasil diidentifikasi sepanjang 2024. Lalu, tercatat 1.674 isu hoaks pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

"Jadi kenaikan penyalahgunaan teknologi deepfake (konten palsu berupa video, audio, atau gambar yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan/AI) mengalami peningkatan 550 persen," ucap Syali.

Syali juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda hingga ratusan juta rupiah maupun pidana penjara sesuai peraturan yang berlaku.

"Ada UU ITE, ada denda Rp400-600 juta atau 1-1,5 tahun penjara. Jempol iseng, tidak diverifikasi, itu bahaya jadi hati-hati ya. Kreatif tetapi berjalan dengan periksa sumber data tanggal, bedakan fakta dan opini, hormati privasi dan persetujuan orang yang ditampilkan," jelas Syali.

Syali berharap, masyarakat tidak membuat konten menggunakan bahasa yang memprovokasi, mendorong emosi, dan mempermalukan atau merugikan pihak lain.

"Setiap unggahan berpotensi menjangkau banyak orang, kreator mempunyai posisi sebagai penyampai informasi, maka perhatikan kualitas konten dan ruang publik," kata Syali.

(Anggi Tondi)