Satpol PP Kota Bandung segel videotron, buntut penebangan 10 pohon. (Metro TV/Iwan Gumilar)
Satpol PP Segel Videotron di Klub Padel Buntut Penebangan 10 Pohon di Bandung
Iwan Gumilar • 5 August 2026 12:49
Bandung: Satpol PP menyegel sebuah videotron yang terdapat di bangunan Padel Club Six Nine di Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu siang, 5 Agustus 2026. Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus penebangan 10 pohon tanpa izin.
"Ini berdasarkan berita acara (penyegelan), pengakuan (pelaku) karena menghalangi view dari videotron," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, di Kota Bandung, Rabu, 5 Agustus 2026.
"Inisiatif (penebangan) dia (pelaku) sendiri. Udah jelas kok (pengakuan pelaku), makanya kita lakukan (penyegelan). Yang bertanggung jawab ya itu, yang melakukan subkontraktor tersebut," jelas dia.
Meskipun telah ada pengakuan, Bambang memastikan, pihaknya tetap melakukan pengembangan pemeriksaan. Lantaran diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam penebangan pohon-pohon tersebut.
"Tidak boleh ada pembiaran ya, siapa penebangan yang mengeksekusi. Jangan sampai Kota Bandung banyak (bangunan) liar, ini kita tindak lanjut ke depan," kata Bambang.
.jpg)
Salah satu lokasi pohon yang ditebang di Jalan RE Marthadinata, Bandung. (Metrotvnews.com/Roni K)
Atas pelanggaran tersebut, pihak yang dianggap bertanggung jawab diberi sanksi kewajiban menanam 100 pohon pengganti. Selain itu, pelaku juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta.
Satpol PP menegaskan bahwa penyegelan hanya terhadap videotron. Sedangkan operasional Padel Club Six Nine tetap berjalan, karena bangunan dan izin usaha dinyatakan sudah lengkap.