Polisi Usut Dugaan Pidana Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Situasi terkini usai 10 pohon diduga ditebang secara ilegal di Jalan Riau, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Rubby Jovan

Polisi Usut Dugaan Pidana Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Lukman Diah Sari • 5 August 2026 12:11

Kota Bandung: Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga dilakukan tanpa izin. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," kata Anton, di Bandung, Rabu, 5 Agustus 2026, melansir Antara.

Anton mengatakan hingga kini kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang dirugikan, sehingga penyidik masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Anton, penebangan pohon yang bukan merupakan milik pribadi tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.


Salah satu lokasi pohon yang ditebang di Jalan RE Marthadinata, Bandung. (Metrotvnews.com/Roni K)

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana. Farhan menduga penebangan dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel.

Menurut dia, pohon-pohon tersebut merupakan pohon tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan.

(Lukman Diah Sari)