Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.
2 Eks Wakil BGN Turut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Muhammad Iqbal Sidiq • 3 June 2026 18:15
Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025-2026. Keduanya ialah Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
"Saudara SS selaku wakil kepala BGN bidang operasional pemenuhan gizi dan Saudara LP selaku wakil kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, yang dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 3 Juni 2026.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH). Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan tim penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Upaya hukum ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Direktur Penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 terkait dugaan penyelewengan dalam tata kelola program strategis nasional tersebut.
.jpg)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Ketiga tersangka tersebut baru saja didepak dari jabatannya pada 2 Juni 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai gantinya, Nanik S. Deyang ditunjuk mengemban tugas sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara itu, dua wakil kepala baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.