Sakit Lagi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok. Medcom.id.

Sakit Lagi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 20:03

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Alasannya karena tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu sedang sakit.

"Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
 


Anang mengatakan, pembantaran penahanan Nadiem dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025. Eks Mendikbudristek itu dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Di RS wilayah Jakarta dan di jaga petugas dr Kejaksaan," ucap Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem segera diadili dalam kasus tersebut.

“JPU resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budoisantoso di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.


Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejagung.

Riono mengatakan, Kejagung juga melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka semua segera menyandang status sebagai terdakwa.

“Kasus ini sudah masuk masa pengadilan,” ucap Riono.

Kejagung siap beradu argumen dengan kubu Nadiem secara terbuka di depan persidangan. Semua bukti yang dimiliki dalam kaus korupsi ini akan dibuka habis-habisan di depan hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)