Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 December 2025 20:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem segera diadili dalam kasus tersebut.
“JPU resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budoisantoso di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.
Kejagung juga melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka segera menyandang status sebagai terdakwa.
“Kasus ini sudah masuk masa pengadilan,” ucap Riono.
Kejagung siap beradu argumen dengan kubu Nadiem secara terbuka di depan persidangan. Semua bukti yang dimiliki dalam kaus korupsi ini akan dibuka habis-habisan di depan hakim.
“Artinya proses ini dilakukan secara cermat, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ujar Riono.
Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini beberapa waktu lalu. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.
Selain itu, Kejagung menetapkan empat tersangka lainnya, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.