Seorang wartawan memerlihatkan foto terpidana pajak Gayus Halomoan Tambunan yang beredar di media sosial, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/9). Foto: Antara/Agus Bebeng.
19 Januari: Kilas Balik Vonis Gayus Tambunan dan Aksinya 'Keluar Masuk' Penjara
Lukman Diah Sari • 19 January 2026 08:53
Jakarta: Tepat pada 13 tahun lalu, menjadi momen catatan penting dalam sejarah penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau dikenal Gayus Tambunan, seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara lantaran terbukti terlibat sejumlah tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Pada 19 Januari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis awal tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Gayus karena terbukti korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal yang merugikan negara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.
Kasusnya tidak berhenti di situ. Setelah melalui berbagai proses hukum, termasuk banding dan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan total hukuman yang harus dijalani mafia pajak ini mencapai 29 tahun penjara. Hukuman itu merupakan gabungan beberapa kasus termasuk penggelapan pajak, pencucian uang, pemalsuan paspor, serta suap penyidik dan hakim.
Gayus Bikin Heboh 'Keluar Masuk Penjara'
Melansir berbagai sumber, kasus Gayus Tambunan bukan hanya geger karena vonis hukumnya, tapi juga berbagai kontroversi yang muncul di publik selama proses hukum. Bahkan hingga menjalani masa hukuman.Nonton Tenis di Bali
Dengan berurai air mata, Gayus mengakui peristiwa itu sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan dirinya, menutup persidangan, pada 15 November 2010. Gayus beralasan meninggalkan rumah tahanan, karena rindu dengan keluarganya.Gayus menginap di kamar 1522 Westin Hotel and Resort Nusa Dua, bersama keluarganya. Selama di Bali, Gayus tiga kali tertangkap kamera wartawan, saat menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank di Bali Convention Center, Nusa Dua. Mengenakan rambut palsu dan kacamata, Gayus menonton babak pertama hingga babak semifinal turnamen tenis internasional itu.
Foto di Restoran dan Menyetir Mobil
Pada September 2015, publik kembali dikagetkan dengan beredarnya foto Gayus di sebuah restoran di Jakarta. Foto yang tersebar di media sosial itu memperlihatkan Gayus duduk bersama dua wanita. Tersebarnya foto itu memunculkan pertanyaan di publik, lantaran terpidana kasus korupsi tampak berkeliaran, yang seharusnya di dalam penjara.Bukan cuma itu, foto Gayus sedang menyetir mobil pun sempat ramai di jagat maya. Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun Tante Liza di laman Kompasiana, pada Jumat, 9 Oktober 2015. sekitar pukul 11.11 WIB. Dalam foto tersebut, Gayus mengenakan topi dan menggunakan masker, namun dibuka. Sembari tersenyum, Gayus saat menyetir tengah didampingi seorang perempuan berkacamata.
Diduga foto tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa saat Gayus sedang makan di sebuah restoran.
"Bapak-bapak ketua lapas maupun Pak Menteri pasti belum tau temuan ini.. :lol: Napinya selain makan siang juga jalan-jalan setir mobil sendiri... wkwkkwkw," tulis Tante Liza seperti dikutip Metrotvnews,com, Minggu, 11 Oktober 2015.

Foto diduga Gayus Tambunan sedang menyetir mobil,--Foto: Dok/Kompasiana.com
Sementara perempuan yang mendampingi Gayus menyadari jika dirinya sedang diabadikan dalam sebuah jepretan kamera. Namun wajah perempuan berkacamata hitam ini di-blur.
Akibat ulah tersebut Gayus dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Pertimbangannya, pengamanan di LP Gunung Sindur lebih ketat.
Petugas membawa Gayus menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Tangannya terborgol. Sepuluh petugas bersenjata lengkap dari Polrestabes Bandung mengawal perjalanan ke Gunung Sindur.
Reaksi Publik dari 'Aksi' Gayus
Berbagai kejadian ini memantik reaksi keras dari publik dan pegiat pemberantasan korupsi. Bahkan Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga Gayus bisa keluar lapas setelah melakukan suap.Dugaan itu sangat beralasan, mengingat rekam jejak Gayus yang meloloskan diri dari rumah tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada November 2010. Gayus, kata Emerson, bisa keluar dari penjara setelah berhasil menyuap petugas dengan uang sebesar Rp300 juta untuk satu atau dua hari di luar penjara.
Emerson menduga kuat, keluarnya Gayus dari Lapas Sukamiskin memuat indikasi suap. Sebab, ia menilai mentalitas pejabat atau penjaga Lapas sekarang ini, masih sangat rendah karena rentan disuap. Emerson berpendapat pemindahan Gayus ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tak akan efektif untuk mencegah terulangnya hal serupa.
*Sumber: Metrotvnews.com, Medcom.id, Tempo.co, Wikipedia, Kompas.com, Detik.com, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).