Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: MI/Tri Subarkah.
Komnas HAM: Kasus Benhil Gambaran Kerentanan PRT
Vania Liu • 24 April 2026 12:41
Jakarta: Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari lantai empat kamar kos majikannya di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, menjadi sorotan serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus tersebut menunjukkan rentannya posisi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kasus ini sesungguhnya memberikan gambaran bahwa pekerja rumah tangga posisinya rentan karena mereka bekerja di ranah domestik,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dikonfirmasi, Jumat 24 April 2026.
Menurut Anis, kerentanan tersebut tidak lepas dari belum adanya perlindungan dan pengakuan negara yang kuat terhadap profesi pekerja rumah tangga. Kondisi ini membuat hak-hak mereka belum sepenuhnya terjamin, termasuk dari potensi kekerasan maupun eksploitasi.
Ia juga menyoroti tidak adanya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kondisi kerja PRT di dalam rumah. Hal ini lah yang membuat potensi pelanggaran sulit terdeteksi.
Akibatnya, kata Anis, situasi tersebut menempatkan PRT dalam posisi yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk perlakuan tidak adil. Baik secara fisik maupun psikis.
Oleh karena itu, Anis berharap UU PPRT yang baru disahkan 21 April 2026 dapat dijalankan secara efektif. Sehingga, para PRT mendapatkan haknya secara layak.

Ilustrasi mayat. Foto: Medcom.id.
Sebanyak dua orang pekerja rumah tangga (PRT) melompat dari dalam sebuah kamar kos milik majikannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu dari ART tewas dalam kejadian nahas tersebut sementara lainnya mengalami luka patah tangan.
Roby menyebutkan keduanya nekat melakukan aksinya karena ingin kabur. Keduanya merasa tidak betah bekerja bersama majikannya tersebut.
Keduanya, kata Roby, tak betah lantaran majikannya bersikap sadis. Mereka menganggap majikannya galak, sehingga mereka berusaha untuk kabur.