Akademisi Rocky Gerung. Foto: Metro TV/Siti Yona.
Rocky Gerung Pertanyakan Unsur Pidana dalam Penelitian Ijazah Jokowi
Siti Yona Hukmana • 27 January 2026 11:19
Jakarta: Akademisi Rocky Gerung mempertanyakan unsur pidana dalam penelitian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), oleh Roy Suryo cs. Hal ini disampaikan Rocky saat menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai ahli yang diajukan tersangka Roy cs.
Rocky mengatakan semua riset itu perlu waktu, baik riset oleh Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Penelitian yang dilakukan ketiga tersangka disebut dimungkinan prosedur.
"Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, kan. Kan, apa susahnya, tuh. Jadi, di mana pidanaannya di situ. Kan, nggak pidana apa-apa, kan," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.
Sementara itu, terkait ijazah Jokowi asli atau tidak, Rocky menjawab diplomatis. Menurutnya, semua ijazah itu asli. Kesalahan orang-orang, kata dia, meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.
"Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong," pungkas Rocky.
Rocky tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.46 WIB bersama dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sementara tersangka Rismon Hasiholan Sianipar datang lebih dahulu. Saat ini Rocky tengah diperiksa penyidik di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga ahli yang diajukan Roy Suryo Cs pada Senin, 20 Januari 2026. Ketiganya ialah Henri Subiakto selaku Ahli Komunikasi.
Henry menilai pengenaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) keliru. Ia menganggap UU ITE selalu digunakan untuk menjerat para aktivis.
Kemudian, Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing, Tono Saksono. Tono menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sah dan bukan bentuk manipulasi.
.jpeg)
Akademisi Rocky Gerung. Foto: Metro TV/Siti Yona.
Analisisnya terhadap dokumen yang sama menunjukkan penelitian Roy dan Rismoh valid. Sementara, Ahli Syaraf Neuroscience Profesor Zaenal Muttaqin hadir untuk memvalidasi penelitian Tifauzia Tyassuma terkait raut wajah Jokowi dalam buku Jokowi’s White Paper.
Kasus Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma terus diproses hukum hingga pengadilan. Berkas perkar ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.