Jokowi Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo Cs

Presiden ke 6 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati

Jokowi Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo Cs

Triawati Prihatsari • 19 June 2026 13:39

Solo: Presiden ke 7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ia meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang ada.

"Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti," ungkap Jokowi, di Solo, Jumat, 19 Juni 2026. 

Jokowi memastikan dirinya akan hadir langsung dalam sidang kasus tersebut. Ia juga akan menunjukkan ijazah miliknya di pengadilan. 

"Iya hadir. (memastikan akan membawa ijazah?) Iya. Sesuai yang sudah saya sampaikan," imbuh Jokowi. 


Di sisi lain, Jokowi mengungkapkan ijazahnya saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. "Iya masih di Polda," ujar Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat pagi, 19 Juni 2026. Kabar tersebut dibenarkan Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa yang mengatakan keduanya ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ungkap Petrus Selestinus. 


Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Foto: Metro TV/Aris Setya.

(Whisnu M)