Wali Kota New York Zohran Mamdani. (Anadolu Agency)
Wali Kota New York Zohran Mamdani Desak Pemerintah Federal AS Tangkap Netanyahu
Muhammad Reyhansyah • 22 July 2026 16:49
New York: Wali Kota New York Zohran Mamdani mengatakan pemerintah kota tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Namun, ia mendesak pemerintah federal Amerika Serikat (AS) untuk melaksanakannya.
Dalam video yang diunggah di media sosial X pada Selasa, 21 Juli 2026, Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang dan mengatakan pemimpin Israel itu tidak diterima di New York.
Jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum yang independen untuk melaksanakan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memilikinya, dan saya menyerukan agar mereka bergabung dengan ICC serta melaksanakan surat perintah tersebut, kata Mamdani, dikutip dari NPR.
Sebelumnya, Mamdani mengatakan kepada The New York Times bahwa pemerintah kota dan tim hukumnya sempat membahas kemungkinan penangkapan Netanyahu apabila menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September.
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump menyatakan Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di Amerika Serikat.
Mahkamah Pidana Internasional pada 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.
ICC menyatakan terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode perang dengan membatasi bantuan kemanusiaan serta sengaja menargetkan warga sipil dalam operasi militer Israel di Gaza. Tuduhan tersebut dibantah oleh pemerintah Israel.
Pernyataan Mamdani memicu tanggapan dari Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon, yang meminta Wali Kota New York itu fokus menjalankan tugasnya melayani warga kota.
Baca juga: Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Mamdani Desak AS Eksekusi Surat Penangkapan ICC