Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025) sore. ANTARA/Anwar Maga
Empat Terdakwa Kasus Prada Lucky Divonis 6,5 Tahun dan Dipecat dari TNI
Lukman Diah Sari • 31 December 2025 17:55
Kupang: Empat terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo dijatuhi hukuman penjara enam tahun enam bulan (6,5 tahun) disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada sidang yang digelar Rabu, 31 Desember 2025.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul/menumbuk seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Prada Lucky, melansir Antara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menghadirkan empat terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.
.jpg)
Sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025) sore. ANTARA/Anwar Maga
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok enam tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Para terdakwa juga dibebankan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp136 juta lebih.
Putusan tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta hukuman penjara enam tahun dikurangi masa tahanan sementara, disertai pemecatan dari dinas militer serta total restitusi Rp544 juta lebih untuk dibagi kepada para terdakwa.
Majelis hakim mempertimbangkan penambahan hukuman karena keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam kondisi mabuk serta melakukan penganiayaan pada hari kedua setelah 17 terdakwa lainnya melakukan tindakan yang sama terhadap korban. Hal itu dinilai turut berkontribusi pada penyebab kematian korban.
Majelis hakim merujuk pada Pasal 1 ayat (1) junto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.
Restitusi Wajib Dibayar 30 Hari Setelah Putusan Inkrah
Majelis hakim mewajibkan para terdakwa membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, Oditur Militer memerintahkan pembayaran dilakukan paling lambat 14 hari setelah perintah diterima.Apabila dalam waktu yang ditetapkan tetap tidak dibayarkan, Oditur Militer akan menyita harta kekayaan para terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Dalam sidang, Mayor Chk Subiyanto juga menanyakan sikap para terdakwa atas putusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur Militer juga menyatakan sikap yang sama. Tenggat waktu pikir-pikir diberikan selama 14 hari untuk menentukan menerima atau mengajukan banding.
17 Terdakwa Lain Juga Divonis
Beberapa jam sebelum sidang tersebut, Pengadilan Militer III-15 Kupang juga membacakan putusan perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa.Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dikurangi masa tahanan sementara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa berpangkat Bintara dan Tamtama, yakni terdakwa 1–7, 9–15, dan 17.
Baca Juga :
Para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum sebesar Rp32 juta lebih per orang.
Proses Hukum Berlanjut untuk Danki A Yonif TP 834/WM
Pada hari yang sama, dilanjutkan sidang putusan untuk perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal. Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut 12 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer serta restitusi Rp561 juta.Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Mayor Subiyanto sebagai ketua, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Adapun penasihat hukum terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Sementara Oditur Militer adalah Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Kasus Bermula dari Penganiayaan yang Berujung Kematian
Kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Namo melibatkan 22 orang terdakwa dalam tiga berkas perkara. Prada Lucky disebut mengalami penganiayaan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, dengan dalih pembinaan.Korban sempat dirawat di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit sebelum meninggal pada 6 Agustus 2025. Pola pembinaan keras yang berujung kematian ini juga dikaitkan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang disebut-sebut melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard.