Beda dari KPK, Kejagung Bisa Hitung Kerugian Negara Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Beda dari KPK, Kejagung Bisa Hitung Kerugian Negara Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Candra Yuri Nuralam • 1 January 2026 10:56

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pada perizinan pertambangan di Konawe Utara. Kasus itu sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

“Saat ini kalau enggak salah, dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 1 Januari 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lepas tangan dengan perkara itu, karena tak bisa menghitung kerugian negara. Namun, Kejagung mendapatkan tim pengerjaan penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Menurut Anang, kasus ini diusut sejak Agustus 2025. Kejagung menduga ada sejumlah pihak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan melawan hukum.
 


“Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan, namun, disalahgunakan memasuki wilayah hutan, hutan lindung,” ujar Anang.

Di sisi lain, KPK menyetop kasus izin tambang di Konawe Utara. SP3 diteken pimpinan KPK pada Desember 2024.

Dalam perkara di KPK, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Foto: Antara

Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)