Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Foto: Antara
Kasusnya Dilepas KPK, Kini Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman Dibidik Kejagung
Candra Yuri Nuralam • 1 January 2026 08:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendeklarasikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Konawe Utara. Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dibidik.
“Mantan kepala daerah, instansi Konawe Utara ini (yang terseret). Iya (eks Bupati),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.
Anang enggan memerinci eks kepala daerah di Konawe Utara yang masuk radar penyidik. Status hukumnya pun belum bisa dipaparkan saat ini.
Sejumlah saksi sudah pernah diperiksa. Ada juga beberapa tempat yang sudah digeledah penyidik.
“Sudah beberapa pernah saksi diperiksa,” ujar Anang.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop kasus izin tambang di Konawe Utara. SP3 diteken pimpinan KPK pada Desember 2024.
Dalam perkara di KPK, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
.jpeg)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra
Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.