KPK: Bupati Rejang Lebong Minta Ijon Proyek untuk Kebutuhan Lebaran

Tersangka kasus suap ijon proyek di Rejang Lebong. Foto: Antara

KPK: Bupati Rejang Lebong Minta Ijon Proyek untuk Kebutuhan Lebaran

Candra Yuri Nuralam • 11 March 2026 16:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT). Kelimanya menjadi tersangka suap ijon proyek di Rejang Lebong, Bengkulu.

“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya lebaran,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Asep mengatakan, penangkapan Fikri didasari proyek pengerjaan fisik pada Dinas PUPRPKP dengan nilai Rp91,13 miliar. Fikri kemudian meminta Kepala DInas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP) dan pihak swasta B Daditama (BDA) ke rumah dinasnya untuk melakukan pembahasan.

Di rumah dinas, mereka mengatur plotting rekanan proyek untuk Tahun Anggaran 2026. Fikri memberikan patokan fee ijon sebesar 10 sampai 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

“MFT kemudian menuliskan pada lembara rekap pekerjaan fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’,” ucap Asep.
 


Proyek itu diajukan melalui Whastapp kepada Daditama. Uang dimaksudkan untuk kebutuhan lebaran Bupati. Harry dan Fikri mengatur tiga proyek di Kabupaten Rekjang Lebong. Dari total itu, kedua orang tersebut mendapatkan Rp980 juta lewat perantara.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Antara

Penyerahan uang ijon diserahkan bertahap. Salah satunya menggunakan bungkus plastik pada 9 Maret 2026.

Total ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)