Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa
Nadiem Respons Isu Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun: Itu Salah Baca SPT
Achmad Zulfikar Fazli • 9 March 2026 23:14
Jakarta: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengklarifikasi soal isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya. Dia menilai isu itu muncul karena ada keliru membaca dokumen.
“Sidang kan sudah terbukti kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, lima tahun sebelum jadi menteri. Semua sahamnya, itu sahamnya tidak pernah kemana-mana dari 2015. Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan Rp6 triliun. Itu salah baca SPT,” ungkap Nadiem dalam persidangan perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Nadiem menjelaskan angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukan penghasilan yang diterima, melainkan nilai saham yang dimilikinya sejak 2015, jauh sebelum dia menjabat sebagai menteri. Pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat perusahaannya melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5 persen dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," ungkap Nadiem.
Dia menambahkan 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan membayar pajak yang sama pada tahun tersebut.
Dia membantah keras adanya penjualan saham pada 2022. Dia menjelaskan Bursa Efek Indonesia (IDX) memberlakukan larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama delapan bulan setelah IPO.
"Jadi mustahil saya menjual saham di 2022," tegas dia.
.jpg)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto- Dok. Metro TV
Baca Juga:
Lewat SPT Pajak, Nadiem Diduga Perkaya Diri Rp6 Triliun di Kasus Chromebook |
Terkait isu lain yang menyebutkan adanya angka Rp809 miliar, Nadiem menepisnya karena angka tersebut tidak tercantum di dalam SPT miliknya. Dia memastikan seluruh asetnya telah dilaporkan secara transparan dan terbuka, data antara SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selalu cocok.
Dia juga menekankan isu-isu seputar harta kekayaan ini tidak memiliki kaitan dengan materi dakwaan pada perkara pengadaan Chromebook.
“SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK. Jadi apa yang dimasukkan ke tuduhan? Apakah yang dimaksud saya melaporkan korupsi tersebut? Apalagi setelah itu saya membayar pajak atas korupsi itu kan tidak masuk akal,” kata Nadiem.
Sementara itu, pada agenda persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak distributor dan vendor. Berdasarkan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya hubungan maupun keterlibatan Nadiem dalam aktivitas pengadaan Chromebook. Pihak penasehat hukum menilai kesaksian para distributor dan vendor ini tidak berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.