Mulai 2027, Siswa TK Negeri Tak Mampu Terima PIP Rp450 Ribu per Tahun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Mulai 2027, Siswa TK Negeri Tak Mampu Terima PIP Rp450 Ribu per Tahun

Kautsar Widya Prabowo • 23 September 2026 19:36

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) terkait pendidikan gratis di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026. Salah satu hasil rapat yakni pemerintah akan memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Taman Kanak-Kanak (TK) mulai 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan setiap siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
 


"Yang kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp450.000 per tahun," kata Mu'ti usai mengikuti ratas.

Mu'ti mengatakan untuk tahap awal, kebijakan tersebut akan diberlakukan bagi TK negeri. Namun, ia belum merinci jumlah TK negeri yang akan menjadi penerima program tersebut.

"TK itu negeri ada, ada sekitar 23 persen TK itu TK negeri. Dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan, termasuk dalam kaitan ini adalah komitmen untuk wajib belajar 13 tahun," kata Mu'ti.

Selain perluasan PIP, Mu'ti mengungkapkan adanya perluasan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS nantinya tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, tetapi juga dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Pemerintah juga akan mengubah status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. Tunjangan guru PPPK tersebut nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

"Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar pemerintah pusat. Nah ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," kata Mu'ti.

Sementara itu, guru non-ASN akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK. Bagi guru yang belum lolos seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dengan penggajian melalui dana BOS.

(Fachri Audhia Hafiez)