Pojok PBB Goes Kecamatan ANTARA/HO-Humas Pemkot Medan
Warga Medan Kini Bisa Bayar Pajak Lewat Pojok PBB Goes to Kecamatan
Silvana Febiari • 27 October 2026 08:18
Medan: Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara memberikan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan lewat Pojok PBB Goes To Kecamatan. Kebijakan tersebut merupakan komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik.
"Program tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Kota Medan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban PBB," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Agha Novrian, dilansir dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.
Program yang bakal dilaksanakan di seluruh kecamatan tersebut menjadi upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah khususnya PBB.
Nantinya, kegiatan tersebut bakal dilaksanakan secara bergantian di 21 kecamatan. Mulai tanggal 26 Oktober hingga 12 Desember 2026.
Agha menjelaskan informasi serta jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut telah disampaikan melalui laman resmi dan akun media sosial pemerintah kota dan setempat.
Ia mengajak masyarakat Kota Medan untuk memanfaatkan momentum tersebut. Apalagi, layanan Pojok PBB Goes to Kecamatan juga menghadirkan program penghapusan denda.
"Silakan manfaatkan layanan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda ini terlewatkan. Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan Kota Medan," sebut dia.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Dengan layanan tersebut, ia berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap membayar pajak daerah dapat meningkat. Hal ini dapat berdampak pada pendapatan asli daerah.
"Mari manfaatkan Pojok PBB Goes to Kecamatan dan program penghapusan denda. Bayar PBB lebih mudah, lebih dekat, dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Medan," ujarnya.