Menkeu Suahasil Nazara saat memaparkan realisasi penerimaan pajak per September 2026. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Penerimaan Pajak Capai Rp1.607 Triliun, Coretax Jadi Penopang
Husen Miftahudin • 9 October 2026 12:11
Jakarta: Realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penerimaan tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak didukung oleh aktivitas ekonomi dan perbaikan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.
"Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, penerimaan PPh migas meningkat 128,2 persen secara tahunan menjadi Rp43,6 triliun, seiring kenaikan harga minyak bumi.
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp683,3 triliun, tumbuh 38,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8 persen menjadi Rp71,4 triliun.
PPh Pasal 21 tumbuh 19%
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp189,4 triliun atau tumbuh 19 persen secara tahunan. Kinerja tersebut ditopang peningkatan penghasilan karyawan dan perbaikan administrasi perpajakan melalui Coretax.
Penerimaan PPh badan juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 29 persen menjadi Rp276,7 triliun. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh sektor terkait minyak kelapa sawit seiring kenaikan harga komoditas tersebut.
Sementara itu, penerimaan PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp369,5 triliun. Salah satu faktor pendorongnya adalah aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Pemerintah longgarkan pengelolaan restitusi pajak
Suahasil memperkirakan pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri akan mengalami moderasi seiring pelonggaran pengelolaan restitusi pajak.
"PPN dalam negeri ini nanti akan terjadi moderasi. Saat ini meningkat 51,3 persen, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan," ujar dia.
Adapun penerimaan PPN impor mencapai Rp293,9 triliun atau meningkat 28,1 persen secara tahunan. Kinerja tersebut dipengaruhi kenaikan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan penerimaan pajak seiring perbaikan administrasi perpajakan dan penyesuaian pengelolaan restitusi.