Ilustrasi uang. Dok. Freepik
Bagaimana Uang Rupiah Dicetak dan Didistribusikan?
Achmad Zulfikar Fazli • 21 October 2026 11:43
Jakarta: Bank Indonesia (BI) diberikan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan uang Rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan. Pemberian tugas dan kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pengelolaan uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Pengelolaan oleh Bank Indonesia untuk menjamin tersedianya uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
Perencanaan hingga Pencetakan Uang Rupiah
Pencetakan uang dimulai dari proses perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia. Bank sentral Republik IndonesiaI itu menghitung jumlah uang yang harus dicetak berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan uang tunai masyarakat.
Lalu, Bank Indonesia mempersiapkan bahan untuk pencetakan uang. Uang kertas dibuat dari bahan khusus berbasis serat kapas dan linen yang kuat serta tidak mudah rusak saat dilipat.
Pencetakan uang dilakukan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mencetak uang menggunakan mesin berteknologi tinggi dengan teknik offset printing (latar belakang), intaglio printing (tekstur timbul), serta penambahan nomor seri dan fitur pengaman seperti watermark.
Setelah mencetak uang tersebut, Perum Peruri melakukan inspeksi dan penyortiran. Lembaran uang diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada kecacatan produksi sebelum dipotong dan dikemas. Uang Rupiah yang selesai dicetak dan tidak ada kecacatan diserahkan kembali oleh Peruri ke kantor pusat Bank Indonesia.
Pengedaran Uang Rupiah
Dilansir dari laman Bank Indonesia, pengedaran uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi uang Rupiah dan layanan kas.
Distribusi uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI.
Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.
Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan selanjutnya oleh KDK didistribusikan kepada KPwDN lain.
.jpg)
Ilustrasi. (Sumber: BI/Metrotvnews.com)
Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat, seperti truk dan kereta api, serta laut melalui kapal barang dan kapal penumpang. Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara dengan pesawat digunakan untuk mendistribusikan uang oleh Bank Indonesia.
Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi, seperti penyedia moda transportasi serta penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.
Bank Indonesia bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut melalui kegiatan Ekspedisi Rupiah Berdaulat menggunakan kapal perang untuk menjangkau daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). Bank umum juga mengambil uang dari kantor perwakilan BI untuk disalurkan ke masyarakat lewat cabang bank dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM).