TNI Pastikan Menaati Putusan MK soal Peradilan Militer

Kapuspen Mabes TNI Muhammad Nas saat pembukaan TNI Fair di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026) (ANTARA/Walda Marison)

TNI Pastikan Menaati Putusan MK soal Peradilan Militer

Siti Yona Hukmana • 16 October 2026 09:20

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas memastikan pihaknya tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menanggapi putusan soal batas kewenangan peradilan militer.

"Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Nas, seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MK sudah memiliki hukum yang kuat. Untuk itu, sebagai institusi yang berada di dalam negara hukum, dia memastikan TNI akan menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan menghormati putusan tersebut.

"TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia," kata Nas.

Majelis MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Antara.

Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut menyangkut batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Lalu, perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

Termasuk, mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara. Khususnya, perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para pemohon.

Pernyataan tersebut termuat dalam putusan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang dimohonkan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, untuk menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

(Siti Yona Hukmana)