Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K. Koba. Foto: Istimewa.
Langkah Penanganan Kasus WNI ke Rusia Diperketat, Bedakan yang Sukarela dan Korban
Rahmatul Fajri • 6 November 2026 11:19
Jakarta: Langkah penanganan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer asing diperketat. Bersamaan, dengan antisipasi potensi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merumuskan hal ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Kementerian/Lembaga di Tangerang, Banten, Kamis, 5 November 2026.
"Pemerintah perlu membedakan WNI yang secara sadar bergabung dengan militer asing dan WNI yang diduga menjadi korban perekrutan melalui penipuan atau perdagangan orang," ujar Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K. Koba dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2026.
Koba memaparkan pemerintah menggarisbawahi pentingnya proses verifikasi ketat terhadap latar belakang keterlibatan WNI dalam pasukan militer asing. Penanganan dilakukan berbasis fakta dan kasus per kasus dengan mempertimbangkan aspek pelindungan hukum, dugaan TPPO, serta konsekuensi terhadap status kewarganegaraan.
"Setiap kasus harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan koordinasi antarinstansi terkait," kata Koba.
.jpg)
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Foto: Istimewa.
Selain itu, rakor secara khusus menyoroti maraknya indikasi perekrutan WNI melalui tawaran pekerjaan luar negeri yang menyesatkan atau misleading job offer. Modus tersebut kerap berunsur TPPO sehingga memerlukan pendalaman khusus dari instansi berwenang.
Sebagai tindak lanjut, rakor lintas kementerian dan lembaga menyepakati penguatan sinergi dalam proses verifikasi status kewarganegaraan, penelusuran dugaan TPPO, hingga mekanisme pertukaran data antarinstansi pendukung.