Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: YouTube Setpres.
Satgas PKH Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Seluas 259.230,73 Hektare
Anggi Tondi Martaon • 6 October 2026 17:00
Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penguasaan kembali lahan perkebunan dan pertambangan kepada kementerian terkait. Sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
"Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektare," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari YouTube Setpres, Selasa, 6 Oktober 2026.
Burhanuddin memerinci, lahan perkebunan seluas 140.420 hektare bakal diserahkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Lahan tersebut nantinya bakal dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, lahan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare. Lahan tersebut akan diserahkan ke Kemenhut.
"Untuk dilakukan reforestasi," ungkap Burhanuddin.
Selanjutnya, lahan sektor pertambangan seluas 211,95 hekatere. Lahan tersebut akan diserahkan ke Kemenhut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: YouTube Setpres.
Selain itu, Burhanuddin menjelaskan Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan dan tambang seluas 6.206.212,14 hektare. Penguasaan tersebut dilakukan sejak Februari 2025.
"Sejak terbentuk pada Februari 2025, berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare. Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare," ujar Burhanuddin.