Ilustrasi. Foto: dok MI.
Utang Pinjol Warga Indonesia Naik hingga Tembus Rp106 Triliun
Husen Miftahudin • 6 October 2026 15:40
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman online (pinjol) mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 22,07 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut tercatat dalam asesmen sektor jasa keuangan Agustus 2026.
Di tengah kenaikan pembiayaan, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 juga meningkat menjadi 4,73 persen. Angka tersebut naik dari 4,32 persen pada Juli 2026 dan 2,60 persen pada Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut tercatat dalam asesmen sektor jasa keuangan Agustus 2026.
Di tengah kenaikan pembiayaan, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 juga meningkat menjadi 4,73 persen. Angka tersebut naik dari 4,32 persen pada Juli 2026 dan 2,60 persen pada Agustus 2025.
Perkuat aturan pinjol
Untuk memperkuat industri, OJK menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan ini memperkuat mitigasi risiko dan perjanjian antara pemberi serta penerima dana untuk melindungi dana masyarakat.
OJK juga menyusun aturan terkait pegadaian dan pegadaian syariah, termasuk perizinan, kegiatan usaha, pendapatan berbasis biaya, dan jaminan.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M)
Penyelenggara belum penuhi modal minimum
Dari 144 perusahaan pembiayaan, sebanyak tujuh perusahaan belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar.
Sementara itu, dari 94 penyelenggara Pindar, sebanyak 10 perusahaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Agusman mengatakan perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum. (Hasri Khairunnisa)