Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini. MI
Media Indonesia • 15 February 2024 22:32
Jakarta: Kesalahan konversi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dari formuli C Hasil Plano yang diunggah lewat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. KPU diminta segera mengoreksi hasil konversi pada Sirekap.
"Tentu KPU juga harus responsif mengoreksi kesalahan secara sigap dan profesional, sehingga masalah menjadi tidak berlariut-larut dan makin konspiratif yang akan makin melemahkan kredibilitas pemilu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Februari 2024.
Dia juga mendorong KPU melakukan penyelidikan yang memadai guna menilai ada tidaknya unsur kesengajaan demi tujuan menyimpang dari kelalaian pada hasil konversi penghitungan suara pada Sirekap. KPU harus mengevaluasi serius untuk mengetahui penyebab atas kesalahan yang terjadi.
"Kesalahan input yang terbiarkan dan terus menerus teramplifikasi tanpa ada narasi klarifikasi yang meyakinkan dari KPU, diyakin pasti akan menimbulkan gangguan terhjadap kepercayaan publik terhadap KPU," ujar Titi.
Baca Juga:
Mengenal Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Buatan KPU |