Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
KPK Siapkan Pengganti Sementara Ali Fikri Cs
Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 08:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan pengganti sementara untuk mengerjakan tugas sepuluh jaksa yang dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masuk daftar penuntut umum yang dipulangkan ke instansi asalnya.
“Tentunya akan diisi dengan pelaksana tugas atau pelaksana harian,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan pelaksana harian tetap dibutuhkan untuk membantu pelaksana tugas. Sebab, orang yang diminta menggantikan itu tetap mengerjakan tugas di jabatan sebelumnya.
“Kalau Plh (pelaksana harian) itu dia ada pejabatnya, ada pejabatnya berhalangan ada Plh. Tapi kalau pejabatnya tidak ada maka akan di-Plt (pelaksana tugas)-kan, atau dikeluarkan surat perintah tugas untuk menjadi pelaksana tugas,” ucap Tessa.
Namun, pengganti sementara itu belum ditunjuk saat ini. Sebab, Ali Fikri cs masih harus bertugas di KPK sampai penarikan ke Kejagung terjadi.
“Sampai dengan saat ini nama-nama sebagaimana yang sudah beredar, dan sudah dikonfirmasi oleh Kapuspenkum, semuanya masih menjabat di tempat tugasnya yang masing-masing,” ujar Tessa.
| Baca: |
Salah satu dari 10 jaksa yang ditarik itu adalah mantan juru bicara KPK Ali Fikri. Kemudian, Ahmad Burhanuddin selaku Kabiro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan yang merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Kemudian, tujuh jaksa lainnya menjabat fungsional di Lembaga Antirasuah. Ketujuh jaksa itu ialah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.