Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 08:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kelanjutan karir sepuluh jaksa yang dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu penuntut umum yang kembali ke instansi asalnya yakni Kepala Bagian Pemberitaan Lembaga Antirasuah Ali Fikri.
“Mereka akan tour of duty kembali ke satuan asal untuk menjalankan penugasan lanjutan, apakah itu bentuknya promosi dalam hal ini kalau kejaksaan mungkin menjadi kajari atau apa ya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya tidak bisa mengatur kebutuhan Kejagung atas sepuluh jaksa tersebut setelah dipulangkan. KPK kini tengah menunggu nama-nama dari Korps Adhyaksa untuk menggantikan pekerjaan Ali Fikri cs.
“Tentunya KPK akan meminta pada Kejaksaan untuk bisa mengirimkan calon-calon jaksa baru, untuk dilakukan seleksi untuk menjadi jaksa penuntut umum di KPK,” ucap Tessa.
Baca:
Ali Fikri Cs Aktif di Kejaksaan Awal September |