Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 3 August 2024 10:41
Jakarta: Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi hanya menerima Rp19 juta dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan). Padahal, bawahannya menerima puluhan sampai ratusan juta.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan penjelasan. Menurutnya, Achmad menerima sedikit karena belum lama menjabat sebagai kepala rutan saat skandal itu terbongkar Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
“Yang bisa dijawab yang bersangkutan baru menjabat sebagai karutan pada bulan Mei tahun 2022. Sementara perkara ini terjadi sejak 2017 Jadi mungkin periodenya tidak, tidak terlalu lama ya,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bawahan Achmad bisa menerima uang pungli sampai ratusan juta karena sudah melakukan permainan kotor itu dalam periode tahunan. Penerimaan Rp19 juta itu tetap dipermasalahkan oleh KPK karena masuk dalam tindak pidana korupsi.
“Jadi info atau keterangan yang didapat, tidak menerima seperti tersangka-tersangka yang lain atau tersangka dengan jabatan yang sama yang lainnya yang sudah ditangani,” ucap Tessa.
Sebanyak delapan terdakwa kasus pungli menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2024. Sejatinya, ada 15 orang yang terlibat skandal tersebut, namun, dakwaan mereka dipisah.
Baca juga: KPK Bantah Penanganan Kasus Korupsi Bansos Presiden Diintervensi |