Jubir KPK Tessa Mahardhika. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 30 July 2024 18:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022,” ucap Tessa.
Baca juga: Pemeriksaan Saeful Bahri Dibatalkan KPK |