Wakil Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga pada Pemilu 2024 Komnas HAM, Anis Hidayah (kiri), dan Wakil Ketua Tim Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kanan). Foto Humas Komnas HAM
Indriyani Astuti • 8 January 2024 19:55
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menganalisis dan mengeluarkan rekomendasi terkait pengaduan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Yonif 408/Suhbrastha Boyolali terhadap relawan Ganjar-Mahfud pada 3 Desember 2023.
Wakil Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dari Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap setidaknya tujuh relawan oleh sejumlah anggota Yonif 408/Sbh Boyolali pada di lingkungan sekitar Markas Yonif 408/Sbh Boyolali.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Anis mengatakan Komnas HAM telah melakukan serangkaian proses pemantauan di Boyolali pada 5 – 8 Januari 2024. Proses itu, yakni meminta keterangan secara langsung kepada tujuh korban, tim hukum dan pihak terkait.
Kemudian, Komnas HAM melakukan olah tempat kejadian perkara di sekitar Markas Yonif 408/Suhbrastha Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali, pada 7 Januari 2024, mengumpulkan barang bukti dan data dukung lainnya di Kabupaten Boyolali pada 8 Januari 2024.
Dalam penanganan kasus itu, Komnas HAM menemukan fakta telah terjadi peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap tujuh korban oleh aparat negara.
"Bentuk kekerasan yang dialami para korban antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan," ujar Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga:
Enam Oknum Anggota TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka |