Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang TKD Prabowo-Gibran Parepare

Paslon Pilpres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: AFP PHOTO/Adek Berry Aditya Aji

Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang TKD Prabowo-Gibran Parepare

Media Indonesia • 5 February 2024 16:30

Parepare: Terjadi dugaan politik uang, yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Parepare, Surianto. Dalam video yang beredar Ketua DPC Gerindra Parepare itu, terlihat membagi-bagikan uang pada acara Jalan Sehat Satu Putaran yang berlangsung di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu, 4 Februari kemarin.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parapare pun mengaku sudah merespons cepat kejadian tersebut. Komisioner Bawaslu Parepare yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fadly Azis, mengatakan jika kasus tersebut telah diputuskan sebagai sebagai temuan dan telah diregistrasi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait kasus bagi-bagi uang dalam video tersebut telah dibahas dalam pleno dan diputuskan terdapat unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu. Selanjutnya kasus ini akan dibahas di Sentra Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan kejaksaan," kata Fadly, Senin, 5 Februari 2024.
 

Baca: Sejumlah Pembantu Jokowi Tiba di Kediaman Prabowo Jelang Debat Terakhir Pilpres

Terpisah Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan, dugaan bagi-bagi uang TKD Prabowo-Gibran sudah dalam diproses oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Parepare dan sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

"Seperti kita ketahui, laporannya sudah masuk hari ini, (Senin (5 Februari), dan sudah dikaji oleh tim penanganan pelanggaran Pemilu. "Insyaallah, besok (Selasa, 6 Februari 2024), kami pleno pimpinan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan," kata Alamsyah.

"Tinggal menunggu tahapan selanjutnya, sembari menunggu Bawaslu Parepare pengumpulan alat bukti dugaan politik uang," sambungnya.

Jika terbukti, maka kemungkinan dijatuhi sanksi pidana, sesuia dengan Undang-undang tentang Pemilu, Nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat 1. Yaitu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp24 juta. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)