Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 27 February 2024 21:08
Jakarta: Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang menyidik dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkap, tindak pidana itu terkait pemalsuan jumlah pemilih.
Menurut dia, pihak kepolisian telah menerima laporan dari Bawaslu terkait kasus di Kuala Lumpur pada Jumat, 23 Februari 2024. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyidikan dalam waktu 14 hari. Jika terpenuhi alat bukti dan unsur pidananya, Polri bakal melimpahkan perkara itu ke kejaksaan.
"Pidananya, dugaannya adalah menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," kata Djuhandhani di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menjelaskan perkara yang saat ini sedang ditangani terkait Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 544 berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 bukan dan denda maksimal Rp72 juta kepada setiap orang yang sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Subjek hukum yang disebut Pasal 545 adalah setiap anggota KPU, baik di tingkat pusat sampai daerah, dan/atau panitia pemilihan luar negari (PPLN) yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap. Adapun ancaman pidananya paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta.
Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 |