Sentra Gakkumdu Usut Kasus Pemalsuan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Ilustrasi. Medcom.id.

Sentra Gakkumdu Usut Kasus Pemalsuan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Media Indonesia • 27 February 2024 21:08

Jakarta: Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang menyidik dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkap, tindak pidana itu terkait pemalsuan jumlah pemilih.

Menurut dia, pihak kepolisian telah menerima laporan dari Bawaslu terkait kasus di Kuala Lumpur pada Jumat, 23 Februari 2024. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyidikan dalam waktu 14 hari. Jika terpenuhi alat bukti dan unsur pidananya, Polri bakal melimpahkan perkara itu ke kejaksaan.

"Pidananya, dugaannya adalah menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," kata Djuhandhani di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Ia menjelaskan perkara yang saat ini sedang ditangani terkait Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 544 berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 bukan dan denda maksimal Rp72 juta kepada setiap orang yang sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Subjek hukum yang disebut Pasal 545 adalah setiap anggota KPU, baik di tingkat pusat sampai daerah, dan/atau panitia pemilihan luar negari (PPLN) yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap. Adapun ancaman pidananya paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta.
 

Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Djuhandhani masih enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan tindak pidana pemalsuan jumlah pemilih di Kuala Lumpur yang sedang diusut. Saat ditanya apakah ada kaitan antara perkara tersebut dan dugaan jual beli suara,ia belum dapat memastikan dengan tegas. Namun, ia membuka kemungkinan adanya keterkaitan antara dua hal tersebut.

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Ia tidak ingin berkomentar lebih lanjut soal proses penyidikan kasus yang terjadi di Kuala Lumpur. Bagja hanya mengatakan, penyidikan tindak pidana pemilu RI di luar negeri menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya berkaitan dengan yurisdiksi hukum.

"Kemudian, kalau melibatkan pihak lain pasti akan menjadi proses yang akan terus berjalan. Tadi sudah disebutkan Pak Dirkrimum (Djuhandhani), karena proses masih berjalan, kami tidak bisa menyampaikan banyak hal," jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dua anggota KPU RI, yakni Idham Holik dan Mochamad Afifuddin saat ini sedang berada di Kuala Lumpur untuk mengambilalih tugas PPLN di sana dalam rangka menggelar pemungutan suara ulang (PSU) metode pos dan kotak suara keliling.

"Tujuh PPLN Kuala Lumpur sudah kita nonaktifkan dan diambil alih oleh KPU pusat. Perlu disampaikan kenapa KPU pusat kemudian ada yang ditugaskan ke Kuala Lumpur, untuk memastikan segala sesuatunya mulai dari surat suara, data pemilih, dan seterusnya," ujar Hasyim. (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)