Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Foto: Dok MetroTV
Candra Yuri Nuralam • 4 March 2024 13:41
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh mantan Dirut PT Pertamina Persero Galaila Karen Agustiawan. Persidangan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG dilanjutkan ke tahapan pembuktian.
"Menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.
Majelis menyatakan jaksa tidak membuat kesalahan dalam dakwaan yang sudah dibacakan. Para pengadil juga memerintahkan penuntut umum menyiapkan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," tegas Maryono.
Karen didakwa membuat negara merugi USD113.839.186,60 atas pengadaan LNG. Proyek itu dilakukan PT Pertamina Persero dengan Corpus Christi Liquefaction.
Karen diduga melakukan permainan kotor ini bersama dengan mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto. Namun, hanya Karen yang diproses hukum.
Baca juga:
KPK Dalami Proses Pengadaan Proyek di Kementan |