Polisi Tangkap Pelaku Peretas Akun Google Bisnis Polsek Setiabudi

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Tangkap Pelaku Peretas Akun Google Bisnis Polsek Setiabudi

Ficky Ramadhan • 20 September 2024 11:19

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap pelaku peretasan alamat dan nomor telepon kantor pada akun Google Business sejumlah instansi dan bank. Pelaku pria berinisial KTD, 22, tersebut ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).

"Penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data otentik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 20 September 2024.

Ade Safri mengatakan KTD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Ade Safri menjelaskan tersangka mengubah data kantor polsek di Jakarta Selatan dengan memanfaatkan gangguan teknis atau bug pada Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024. Ade menjelaskan tersangka KTD telah memantau situasi bug tersebut. Kemudian, memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan. 

"Perubahan yang dilakukan tersangka adalah merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor WhatsApp 0815*******," ujarnya.
 

Baca juga: Hacker Bjorka Diduga Bocorkan 6 Juta Data NPWP, Termasuk Jokowi

Dia mengatakan KTD juga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Business Profile Polsek Setiabudi. Padahal, kata Ade Safri, perubahan data itu seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pemilik Google Business Profile.

"Seharusnya yang dapat mengubah rute serta menambahkan info di profil tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google Bisnis Profil yang memiliki hak tersebut. Pada saat mengeklaim sebuah tempat, pemilik Google Bisnis Profil harus mengisi data-data seperti foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, media sosial," tuturnya.

Dia mengatakan akun Google Business Profile Polsek Setiabudi baru dapat dipulihkan pada Minggu, 15 September 2024. Alamat kantor Polsek Setiabudi yang diubah KTD juga telah dipulihkan.

"Pada sekira tanggal 15 Agustus 2024, Google bisnis Profil baru dapat normal kembali, yang mana yang tadinya Polsek Setiabudi telah berubah ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara sudah dinormalkan kembali ke Alamat Polsek Setiabudi," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3. Kemudian, Pasal 48 ayat 1, 2, 3, jo Pasal 32 ayat, 1, 2, 3, dan Pasal 51 Ayat 1, jo 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)