NEWSTICKER

Pengamat: Anggota BPK Harus Bebas Dari Kepentingan Politik

Gedung BPK. Foto: MI/M Irfan.

Pengamat: Anggota BPK Harus Bebas Dari Kepentingan Politik

Fachri Audhia Hafiez • 21 November 2023 12:26

Jakarta: Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) diminta menutup pintu rapat-rapat bergabungnya anggota dengan latar belakang politikus. Hal itu bertujuan mencegah kembalinya anggota BPK yang terjerat korupsi.

"Rekam jejak penting, terutama menjauhkan BPK dari anasir dan kepentingan politik," ujar Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Herdiansyah mencontohkan salah satu anggota yang berlatarbelakang politisi, yaitu Pius Lustrilanang. Diketahui, ruang kerja Pius telah digeladah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepentingan politik yang dititipkan melalui mereka yang berlatar belakang politisi ini yang merusak BPK," jelasnya.

Herdiansyah juga menjelaskan persoalan di BPK terjadi sejak proses seleksi hingga pengawasan. Terkait pengawasan, BPK dinilai harus melibatkan peran aktif dari masyarakat. 

"Jadi indikasi atau dugaan pemerasan, trading in influense, gratfikasi, dan lain-lain, dapat dilaporkan oleh publik dengan rasa aman," terangnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang pada Rabu, 15 November 2023. Bukti terkait dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ditemukan penyidik.

"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya langsung menyita barang yang ditemukan. Penyidik bakal mengaitkan benda itu dengan perkara yang diusut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp31,4 miliar dari dua tersangka korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Penyitaan dilakukan penyidik usai menerima pengembalian dana dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya pada Kamis, 16 November 2023.

"Pada hari ini sekira pukul 5 sore (17.00 WIB) tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD2.021.000 dari AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)

Tag