Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2023 17:11

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi termohon dalam praperadilan itu. Jadwal sidang perdana praperadilan digelar sekitar pertengahan Desember 2023.

"Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar Djuyamto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri. Sebab, dia masih aktif menjadi pegawai Lembaga Antirasuah.

"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan pihaknya. Namun, sikap itu merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.

Namun, Alex mempersilakan Firli jika mau mengambil jalur praperadilan. Keputusan itu tergantung dari sikap Ketua KPK dalam menanggapi status tersangka dari Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)