Larangan ke Luar Negeri Kepala Baguna PDIP Diperpanjang

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Tangkapan layar.

Larangan ke Luar Negeri Kepala Baguna PDIP Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2024 15:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang larangan ke luar negeri terhadap Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke. Pencegahan terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
 

Baca: KPK Tak Khawatir Kepala Baguna PDIP Max Ruland Hilangkan Barang Bukti

Pelarangan terhadap dua pihak lain yang terkait kasus ini juga diperpanjang. Mereka yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta.

Perpanjangan pencegahan itu dilakukan sejak 12 Juni 2024. Tessa menegaskan kasus ini masih berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan belum dilakukan pengembangan.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Tessa.

Kepala Baguna Pusat PDIP Max Ruland Boseke tersandung dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)