Ilustrasi. MI/Panca Syurkani
Candra Yuri Nuralam • 18 June 2024 08:13
Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyoroti latar belakang pendidikan pejabat yang terseret kasus rasuah. Sebagian dari mereka bahkan memiliki gelar profesor.
“Jadi korupsi sekarang tidak hanya dilakukan orang dengan pendidikan tiga S (SD, SMP, SMA), tapi juga dilakukan pejabat dengan pendidikan S3 asli,” kata Tenaga Ahli Stranas PK R Bimo Gunung Abdul Kadir melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Juni 2024.
Bimo menjelaskan pendidikan tinggi tidak menjamin pejabat antikorupsi. Karenanya, doktrin integritas harus digaungkan sejak sekolah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pelopor pemberian pendidikan antirasuah di sektor sekolah. Materi yang diberikan juga harus dibedakan sesuai tingkatan agar diminati para pelajar.
Pendidikan antikorupsi di sekolah juga dinilai penting. Sebab, standar Indonesia masih di bawah cukup berdasarkan survei penilaian integritas (SPI).
“Hasilnya, indeks intergitas pendidikan menunjukkan angka 73,7, yang masih berada di level yang cukup rendah,” ucap Bimo.
Baca:
Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan Belum Siginifikan |