Draf Revisi UU Penyiaran Bertentangan dengan Kerja Jurnalistik, Dewan Pers Segera Temui DPR dan Pemerintah

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Dok. Tangkapan Layar

Draf Revisi UU Penyiaran Bertentangan dengan Kerja Jurnalistik, Dewan Pers Segera Temui DPR dan Pemerintah

Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2024 09:01

Jakarta: Dewan Pers segera menemui DPR dan pemerintah untuk membahas polemik Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, isi draf revisi UU tersebut bertentangan dengan kerja jurnalistik.

"Kami sedang mengajukan pertemuan dengan pihak DPR ya baik itu Komisi I maupun pimpinan DPR untuk menyampaikan saran dan usulan juga bahwa hal-hal yang memang bertentangan dengan undang-undang sendiri," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu sore, 19 Mei 2024.

Dia menyampaikan Dewan Pers juga tidak dilibatkan dalam penyusunan rumusan draf revisi UU tentang Penyiaran. "Kami berharap langkah berikutnya menemui pihak pemerintah untuk menyampaikan tadi ya, yang selama ini memang kami tidak diajak, tidak ada duduk bersama," ucap Asep.

Asep mengatakan isi draf Revisi UU tentang Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikhawatirkan bentuk memberangus kerja insan pers.

"Ini kan berpotensi juga memberangus dan menghentikan cita-cita kemerdekaan pers yang di dalam undang-undang pers itu dinyatakan kemerdekaan pers itu adalah hak asasi manusia. Kemerdekaan pers itu adalah salah satu pilar membangun demokrasi," ujar Asep.
 

Baca Juga: 

Dewan Pers: Revisi UU Penyiaran Dilakukan Secara Senyap


Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)